Tuesday 15 August 2017

Kalau Kamu Tidak Tahan Lelahnya Belajar Forex


Kenapa kebanyakan trader banyak yang rugi Kenapa maen forex dan saham selalu rugi INI ADALAH TAHAPANTINGKATAN SEORANG TRADER UNTUK MENJADI SUKSES BERMAEN DI FOREX. DAN SETELAH ANDA BACA TAHAPAN INI MOHON DI SIKAPI DGN BIJAK DAN TIDAK EMOSIONAL. 183 Incompetência Inconsciente de Nível 1 Begitu kamu beres acordo de negociação de menandatangani, disinilah kamu berada. Kamu menjadi comerciante karena kamu mendengar bahwa pendapatan seorang comerciante bisa mengalahkan pendapatan seorang direktur BUMN. Lagi pula saat simulasi kamu telah lucro 3 kali lipat, lalu apa susahnya. Kamu mungkin bisa lucro dengan hasil yang menakjubkan 100 poin sampai 200 pontos por lote por hari, namun itu semua hanyalah principiante sorte saja. Kamu pada awalnya tidak akan percaya, dengan hanya mengandalkan 1 indicador saja, atau bahkan hanya dengan insting (baca artikel tentang insting di psikologi trading), toh kamu bisa profit. Namun sayangnya, mercado akan mengalahkan kamu. Tidak ada trader yang sukses hanya dengan faktor LUCK. Perda demi loss menghampiri kamu, kamu mencoba bertahan namun kalau sampai margem habis, siapa yang bisa tahan. Kamu sama sekali tidak menyadari bahwa kamu tidak bisa trading, kamu tetap mengira kamu bisa trading walaupun semua fakta berkata sebaliknya (apakah bulan ini lucro. Bulan kemarin lucro. Tahun ini lucro). Kamu tetap mengira bahwa kamu adalah orang yang spesial, orang yang akan mampu mendapatkan kunci kekayaan dari trading. Dan kamu tidak menyadari bahwa 90 comerciante yang gagal juga mempunyai perasaan seperti itu. Kamu tidak mempunyai sistem yang kumplit, kamu dikuasai oleh emosi kamu, kamu selalu em média posisi jika perda karena kamu ANGER pada mercado, kamu selalu tirar proveito dalam jumlah yang kecil atau membiarkan lucro berubah jadi perda karena kamu dikuasai oleh GREED, kamu tidak pernah trading karena Kamu takutFEAR. Kamu membiarkan diri kamu dikuasai aa emosi sehingga margem equidade kamu menderita. 90 orang yang trading hanya sampai pada nível ini, mereka biasanya kapok, berhenti trading de menganggap ini semua hanya mimpi buruk belaka. sebagian lagi moralnya anjlok, meroka tetap mencari investor dan trading seperti orang gila. Dalam sebulan atau dua bulan margem habis lalu mereka mencari mangsa lagi. Mereka masih mengaku sebagai trader namun sebenarnya mereka executor. Dan biasanya yang moralnya anjlok ini dengan senang hati akan menjabat sebagai managemen di brokernya. Lalu sebagian lagi akan tetap ngantor seperti biasa dan mengaku comerciante tetapi tidak pernah trading, mereka biasanya menyalahkan dirinya sendiri. Hanya masalah waktu, sampai kapan mereka dapat bertahan di level ini dan waktu selalu menang. 90 Trader ada di level ini, dan Hanya 10 sadar dan pindah ke level 2. 183 Nível 2 Incompetência consciente Di nível ini kamu sadar bahwa kamu tidak bisa trading, kamu tidak memiliki kemampuan untuk trading yang menghasilkan profit secara konsisten. Dan kamu tahu solusinya, kamu sadar bahwa selama di level 1 pikiran kamu dikaburkan oleh emosi kamu sehingga kamu tidak bisa berpikir secara jernih. Di nível ini kamu akan mencari santo graal (sistema yang sempurna, sistema yang 100 lucro, sistema yang tidak pernah perda), kamu mulai membeli sistema yang ada di internet, kamu membaca semua site yang ada tentang trading mulai dari Reino Unido, EUA, Austrália, Europa sampai Rússia, kamu baca semua ebook yang ada, kamu praktekan semua sistema yang kamu peroleh, kamu haus akan ilmu seperti seorang pengembara di padang pasir yang haus akan air minum. Pada level ini kamu akan membaca semua detalhe tentang indikator, kamu akan teste semua indicador yang ada di metatrader, bahkan kamu mungkin akan membuat indikator sendiri (biasanya gabungan 2 atau 3 indicador), kamu akan bermain-main dengan média móvel, linhas de fibonnacci, pivô Ponto, camarilla pivô, deMark, Fractals, Divergence, DMI. ADX, Bollinger Bands, Dan Ratusan indicador lainnya. Kamu tahu bahwa mercado terlalu rumit untuk di predizer hanya dengan 1 indicador saja, kamu tahu kombinasi ideal dari indicador masing-masing. Kamu tahu persis keunggulan indicador tersebut dan yokamahannya. Kamu akan mencoba menerka TOP dan BOTTOM dari mercado dengan indicador tersebut. Kamu akan bergabung dengan comerciante de sala de bate-papo dan menanyakan pertanyaan-pertanyaan bodoh pada comerciante sénior. Karena kamu tahu kalau kamu tidak bertanya sekarang maka selamanya kamu tidak akan tahu. Pada akhirnya di level ini kamu akan mendapatkan 5 sampai 10 sistema yang lengkap dan mencoba mencari tahu sistema mana yang paling cocok dengan kepribadian kamu. Dari 10 comerciante yang ada di nível ini, hanya sekitar 7 yang berhasil pindah ke nível 3. 183 Nível 3 O Momento EUREKA Pada akhir nível 2, kamu akhirnya menyadari pokok permasalahan bukan terletak di system. Kamu menyadari bahwa kamu bisa mendapat lucro bahkan jika hanya sistema de menggunakan yang simpel seperti média movente saja tanpa ada indicador lain, jika kamu bisa menggunakan kepala kamu da gestão do dinheiro yang benar. Kamu mulai membaca buku tentang psikologi trading, dan mengidentifikasi dengan karakter yang dijelaskan dalam buku itu. Akhirnya datanglah Level Pencerahan. Nível pencerahan ini membuat otak kamu menyadari satu hal yang penting, di dunia ini tidak ada seorang pun yang mampu memprediksi secara akurat apa yang akan terjadi pada market 30 detik kemudian. Kamu mulai menguasai satu system trading dan memodifikasinya sehingga sesuai dengan karakter kamu, dan mampu memberikan lebih banyak lucro dibandingkan sistema yang asli. Kamu mulai trading jika kamu tahu probabilitas untuk lucro lebih besar daripada untuk perda, kamu hanya trading jika ada sinal dari sistema kamu, kamu selalu menggunakan stoploss, karena kamu tahu stoploss adalah resiko bisnis yang ada dalam dunia trading. Ketika stoploss kamu kena, kamu tidak emosi karena kamu tahu tak seorangpun bisa memprediksinya, dan itu bukan kesalahan kamu. Trading berikutnya akan meningkat probabilitas profitnya karena kamu tahu sistema kamu itu sistema yang lucro. Kamu secara seketika menyadari bahwa dalam dunia trading hanya ada satu hal yang penting yaitu konsistensi sistema pada, psikologi trading dan money management kamu. Dan kedisiplinan kamu untuk melakukan trading apapun yang terjadi. Kamu mempelajari tentang gestão do dinheiro, 2 riscos, dan hal lainnya. Dan hal ini mengingatkan kamu 1 tahun yang lalu ketika ada yang memberi nasehat yang sama padamu dan kamu memilih untuk mengacuhkannya. Ketika itu kamu memang belum siap namun sekarang kamu siap. Di nível pencerahan, otak kamu akan menerima bahwa kamu tidak bisa meramalkan mercado pergerakan, karena memang tak seorang pun bisa. Dari 7 comerciante yang ada di nível ini, hanya sekitar 5 yang berhasil maju ke level berikutnya. 183 Nível 4 Competência consciente Oke, Sekarang kamu hanya trading jika dan hanya jika sistema kamu memberi sinal. Kamu cortar perda sama gampangnya dengan tirar proveito. Karena kamu tahu sistema kamu akan lebih banyak memberikan lucro daripada perda, dan perda de redução yang kamu lakukan adalah resiko bisnis yaitu max 2 dari conta kamu. Di nível ini kamu memulai alvo dengan lucro 20 ponto por hari, dan setelah kamu mampu melakukannya secara konsisten selama beberapa minggu, kamu meningkatkan alvo dengan 40 ponto por hari. Dan hal itu pada akhirnya mampu kamu lakukan. Kamu memang masih harus kerja keras untuk mendapatkannya, memperbaiki system kamu, menguasai emosi kamu, dan melaksanakan money managemen yang kamu pegang. Nível ini biasanya berjalan sekitar 6 bulan. Dari 5 trader hanya sekitar 3 yang sanggup maju ke level berikutnya. 183 Nível 5 Competência inconsciente Nah sekarang kamu sampai di nível 5, nível ini adalah yang paling diharapkan oleh seluruh comerciante di dunia ini, di nível ini kamu bisa trading secara alami, kamu telah menguasai semuanya, kamu bisa Dancing with the Market. Kemanapun arah market berjalan, kamu telah abrir di posisi yang benar, jadi kamu tinggal melihat lucro kamu bergerak dari 2 dígitos ke 3 dígitos. Inilah level puncak dari seorang comerciante, inilah nível utopia, kamu telah menguasai emosi kamu dan kini kamu trading dengan conta yang terus membesar tiap harinya dari kumulatif lucro yang kamu peroleh. Kamu akan jadi bintang di trading room, dan orang-orang akan mendengarkan apa yang kamu katakan, kamu kenal dengan pertanyaan mereka, karena kamu ada diposisi mereka 2 tahun yang lalu. Kamu akan memberikan saran bagi mereka, namun kamu tahu bahwa kebanyakan dari mereka tidak akan mendengarkannya karena mereka masih comerciante nível 1. Kamu tidak akan mempunyai masalah financeiro lagi, kamu mampu membeli semua benda yang tersedia untuk dijual, kamu bisa membeli pulau dan trading disana asalkan Ada jaringan internet, kamu bisa pindah ke hotel bintang 5, dan menjadi penghuni tetap disana. Kamu mempunyai penghasilan seperti seorang superstar, kamu bisa membuat buku sendiri, kamu bisa trading dengan margem yang tanpa batas, dan conta kamu akan berlipat-lipat dari account awal. Hanya 3 comerciante yang bisa mencapai nível ini. Sekarang kamu bisa dengan bangga berkata 8221 SAYA SEORANG TRADER 8220.Naaaah, ini nih buat temen-temen yang pengen bikin NPWP karna disuruh buat NPWP hehehe atau kesadaran diri sendiri. Yang lagi hot-hot nya bikin NPWP karna temen-temen mau bikin rekening banco tapi diminuta NPWP sama bank, ya mau ga mau deh harus bikin NPWP. Hayoo ngaku siapa yang begitu hehehe Tapi ada juga orang yang bingung, bagaimana buat NPWP tuh Karna orang tersebut awam pajak. Então, diga o mau kasih nih cara daftar NPWP nya, biar ga bingung lagi Tatacara Pendaftaran NPWP telah diatur kembali melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20PJ2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38PJ2013. SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN NPWP (Jangan lupa dibawa untuk saat mendaftar NPWP, daripada bolak-balik Kantor Pelayanan Pajak) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nome Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib Pajak Orang Pribadi: Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak Menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonésia atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonésia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atak Pekingjaan bebas Dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listagem Perusahaan Listrik bukti pembayaran listrik atau fotokopi e - KTP bagi Warga Negara, Indonésia, Datada, Perinato, Diámetro, Medidor, Dari, Wajib, Pajak, Orang, Pribadi, Yang, Menyatakan, Bahwa, Yang, Bersangkutan, Benar-Benar, Menjalankan, usaha, atau, Pekerjaan, bebas. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan: fotokopi Kartu NPWP suami fotokopi Kartu Keluarga dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong danatau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan Kontraktor danatau operador de bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada lucro (com fins lucrativos) berupa. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor puser bagi bentuk usaha tetap fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor danat keterangan tempat tinggal a partir de Pejabat Pemerintah Daerah sekurang - Kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Em vez de fotocópias dokumen izin usaha danatau kegiatan yang diterbitkan oleans instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik di Perusahaan Listrikbukti Pembayaran listrik. Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada lucro (sem fins lucrativos) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e - KTP salah satu pengurus badan atau organiza a surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW). Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong danatau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (operação conjunta), berupa: fotokopi Perjanjian KerjasamaAkte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Operação conjunta) fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Operação Conjunta) yang diwajibkan untuk memiliki Nome Pokok Wajib Pajak fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Operação Conjunta), atau fotokopi paspor dan sur Keterangan Tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Em vez de fotokopi dokumen izin usaha danatau kegiatan yang diterbitkan oleans instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha de Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah ata Kepala Desa. Nah8230 ADA 2 CARA UNTUK DAFTAR NPWP Pertama. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai domisili kamu Datang aja, ga usah ketok-ketok pintu hehe. Terus datangin petugas disana, 8220Pa, saya mau daftar NPWP8221 Langsung diberikan formulir pengisian NPWP sama petugas itu, lalu isi saja. Setelah isi formulir pengisian tersebut, berikan lagi ke petugas disana. Dan jangan lupa syarat-syarat untuk pendataran seperti diatas. Lalu dados kamu akan di verifikasi Lalu petugas akan memberi tahu NPWP kamu kapan akan jadi. (Dulu, 15 menit langsung jadi. Tapi sekarang, ditinggal 1 hari dan diambil NPWP nya besok atau sesuai perintah dengan petugas) Setelah NPWP kamu dapatkan, kamu jg akan mendapatkan gelas cantik hehe. Ya kamu jg mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) gunanya untuk memberi tahu apa saja kewajiban pajak kamu. Kalau tidak dikasih, kamu harus minta, karna biasanya ada KPP yang tidak memberikan SKTnya Kedua. Regitrasi online ke website Direktorat Jenderal Pajak (Ini cara orang malas ke Kantor Pelayanan Pajak tapi cerdas) Membuka situs DJP dengan alamat pajak. go. id atau langsung klik ke ereg. pajak. go. id (kalau klik ini, langsung lanjut ke poin ke 3) Memilih menu sistem e-Registration Membuat Account baru pada sistem e-Registration Login ke sistem e-Registration dengan mengisi nome de usuário e senha yang telah dibuat Memilih jenis Wajib Pajak yang sesuai (Orang Pribadi, Badan atau Bendaharawan) Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan Benar dan kemudian klik tombol daftar jika telah selesai diisi dengan benar dan lengkap Mencetak Formulir dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) Wajib Pajak dapat mengirim Formulir de SKTS serta dokumen persyaratan baik secara langsung maupunmelalui PosJasa Pengiriman. Menerima SKT, NPWP dari KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar setelah dilakukan validasi Gampang kan daftarnya. Oleh. Kusuma Dewi NPWP (Nome Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sarana dalam administrasi perpajakan. Tanda pengenal diri atau Identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan. Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Dalam kartu NPWP tersebut, terdapat tulisan Departemen Keuangan Republik Indonésia Direktorat Jenderal Pajak beserta logo departemen tersebut sebagai departemen yang bertanggung jawab atas keluarnya NPWP tersebut (di paling atas). Lalu terdapat No NPWP yang terdiri dari 15 dígitos, yaitu 9 dígitos pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 dígitos berikutnya merupakan kode adminitrasi perpajakan. Formato Dengan. XX. XXX. XXX. X-XXX. XXX. Lalu ada nama dan alamat WP, dan difuminação bawah ada tanggal terdaftarnya NPWP tersebut. WP yang tidak diwajibkan mendaftarkan diri apabila memerlukan NPWP, dapat mendaftarkan diri dan kepadanya akan diberikan NPWP Setiap WP hanya mempunyai 1 NPWP sem precedente jenis pajak Untuk perusahaan perseorangan, NPWP atas nama pemiliknya Untuk badan (misalnya PT dan CV) yang baru berdiri sebaiknya tetap mempunyai NPWP karena apabila rugi dapat dikompensasikan dengan tahun berikutnya. Dan untuk sarana administrasi dalam membayar pajak yang berhubungan dengan badan Warisan yang belum terbagi dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP Dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut. Oleh. Kusuma Dewi Mungkin untuk para praktisi pajak pasti semua sudah tahu apa itu e-SPT, tapi bagi orang yang sama sekali belum pernah bersentuhan dengan pajak pasti akan bingung apa itu e-SPT. Nah untuk membantu teman-teman yang belum pernah tahu e-SPT, maka sayan akan mencoba menjelaskan apa itu e-SPT. E-SPT adalah sebuah aplikasi yang dibujado por Direktorat Jenderal Pajak (DJP) por indagar Wajib Pajak (WP) dalam melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan (agar lebih mudah dan tidak menghabiskan banyak kertas). E-SPT adalah kependekan dari elektronik surat pemberitahuan e-SPT merupakan salah satu bentuk inovasi dari institusi Direktorat Jenderal Pajak. Karena selama puluhan tahun pengelolaan penerimaan negara dari sektor pajak dilaporkan por telefone WP secara manual (menggunakan banyak kertas), namun hal ini dapat diminuimalkan penggunaan kertasnya melalui penggunaan aplikasi e-SPT. Kenapa disebut meminimalkan Karena saat WP memberikan dados SPT (berupa cópia macia) hasil pengunaan aplikasi e-SPT), tetap saja WP harus memberikan SPT berupa cópia impressa namun biasanya hanya diminuta induknya saja. Kapan ketentuan e-SPT ini dimulai Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi e-SPT dalam pelaporan pajak dimulai seiring terbentuknya kantor-kantor pajak moderno (diantaranya Kantor Wajib Pajak BesarLTO-Grande escritório de impostos de Kantor Pelayanan Pajak MadyaMTO-Escritório de Imposto Média). Semua WP yang terdaftar di kantor-kantor pajak tersebut diwajibkan melaporkan semua SPT-nya (SPT Masa amp Tahunan) dalam bentuk e-SPT. Untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama, dalam melaporkan PPN wajib menggunakan e-SPT (yaitu e-SPT PPN 1111). Untuk ketentuan penggunaak e-SPT PPN 1111 tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-44PJ2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), yang berlaku sejak pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN Masa pajak Januari 2011. Dan yang masih hot di tahun 2014, yaitu penggunaan e-SPT untuk pelaporan SPT PPh Pasal 21 (Apa PPh pasal 21 Coba procurando aja ya hehe). Dalam penggunaannya, DJP mencanangkan PER-14PJ2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian de Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 danatau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 danatau Pasal 26 yang mulai berlaku por 1 Januari 2014. Masih banyak lagi Jenis aplikasi e-SPT untuk pelaporan e-SPT, yakni e-SPT Tahunan Badan 1771 (ada untuk Rupiah dan Dollar), e-SPT Tahunan Orang Pribadi, e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2, e-SPT PPh Pasal 15, e - SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPN 1111 DM, dan e-SPT PPN 1107. Ya, aplikasi ini digunakan sesuai kebutuhan kita. Namun, e-SPT yang wajib digunakan baru hanya untuk PPN e PPh Pasal 21. Dan mungkin nanti akan terus ada peraturan baru untuk penggunaan aplikasi e-SPT lainnya. Apa kelebihan menggunakan aplikasi e-SPT Penyampaian SPT dapat dilakukan secara cepat dan aman, karena lampiran dalam bentuk media flashdiskCDdisket. Dados perpajakan terorganisir dengan baik Sistem aplikasi e-SPT mengorganisasikan dados perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis Penghitungan dilakukan secara cepat dan tepat karena menggunakan sistem komputer Kemudahan dalam membuat Laporan Pajak Dados yang disampaikan WP selalu lengkap, karena penomoran formulir dengan menggunakan sistem komputer. Menghindari pemborosan penggunaan kertas Berkurangnya pekerjaan-pekerjaan klerikal perekaman SPT yang memakan sumber daya yang cukup banyak oleh. Kusuma Dewi Pasti kita sering sekali mendengar kata pajak. Beli barang kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai), punya motor juga tiap tahun harus bayar pajak kendaraan bermotor, makan di restoran kena pajak restoran, punya rumah kena PBB (Pajak Bumi Bangunan), semua deh kena pajak. Haduh dari mana sih pajak itu sendiri Dari mana asalnya Nah, kali ini saya menceritakan asal muasal atau sejarah pajak di Indonesia. Pernah dengar upeti Itu loh, kalau di sinetron Raden Kian Santang, rakyat harus memberikan upeti yaitu pemberian cuma-cuma kepada seorang raja atau penguasa (Misalnya. Upeti untuk Kerajaan Padjajaran hehe), biasanya berupa hasil tani, entah berupa padi, ternak, atau hasil Tanaman lainnya seperti pisang, kelapa, dan lain-lain. Namun sifatnya merupakan suatu kewajiban yang dapat dipaksakan yang harus dilaksanakan oley rakyat (masyarakat) kepada seorang raja atau penguasa. Pemberian dari rakyat ini digunakan untuk keperluan raja atau penguasa setempat. Atas pemberian upeti ini tidak ada imbalan atau prestasi yang dikembalikan kepada rakyat karena memang sifatnya hanya untuk kepentingan sepihak dan seolah-olah ada tekanan secara psikologis karena kedudukan raja yang lebih tinggi status sosialnya dibandingkan rakyat. Ckckck Dalam perkembangannya, sifat upeti yang diberikan oleh rakyat tidak lagi hanya untuk kepentingan raja saja, tetapi ada timbal balik atas pemberian upeti tersebut, dari rakyat untuk rakyat. Artinya pemberian tersebut digunakan untuk kepentingan umum seperti untuk menjaga keamanan rakyat, memelihara jalan, pembangun saluran air, membangun sarana sosial lainnya, serta kepentingan umum lainnya. Karena pemberian upeti ini dari rakyat untuk rakyat yang sifatnya memaksa tersebut, kemudian dibuat suatu aturan-aturan yang lebih baik agar sifatnya yang memaksa tetap ada, namun unsur keadilan lebih diperhatikan lagi. Untuk memenuhi unsur tersebut maka rakyat diikutsertakan dalam membuat aturan-aturan dalam pemungutan pajak. Di Indonesia, sejak zaman kolonial Belanda ternyata telah diberlakukan cukup banyak undang-undang yang mengatur mengenai pembayaran pajak, yaitu sebagai berikut: Ordonansi Pajak Rumah Tangga Aturan Bea Meterai Ordonansi Bea Balik Nama Ordonansi Pajak Kekayaan Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Ordonansi Pajak Upah Ordonansi Pajak Potong Ordonansi Pajak Pendapatan Undang-undang Pajak Radio Undang-undang Pajak Pembangunan I Undang-undang Pajak Peredaran. Kemudian diundangkan lagi beberapa undang-undang, antara lain: UU Pajak Penjualan Tahun 1951 yang diubah dengan UU No. 2 Tahun 1968 UU No. 21 Tahun 1959 tentang Pajak Dividen yang diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1967 tentang Pajak atas Bunga, Dividen, dan Royalti UU No. 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa UU No. 74 Tahun 1958 tentang Pajak Bangsa Como UU No. 8 Tahun 1967 tentang Tata Cara Pemungutan PPd, PKK, dan PPs atau Tata Cara MPS-MPO. Terlalu banyaknya undang-undang yang dikeluarkan mengakibatkan masyrakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya. Selain itu, beberapa undang-undang di atas ternyata dalam perkembangannya tidak memenuhi rasa keadilan, dan masih memuat unsur-unsur kolonial. Maka pada tahun 1983, Pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada dengan mencabut semua undang-undang yang ada dan mengundangkan 5 (lima) paket undang-undang perpajakan yang sifatnya lebih mudah dipelajari dan dipraktikkan serta tidak Menimbulkan duplikasi dalam hal pemungutan pajak dan unsur keadilan menjadi lebih diutamakan, bahkan sistem perpajakan yang semula avaliação oficial diubah menjadi auto avaliação. Kelima undang-undang tersebut adalah: UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh) UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM UU No. 12 Tahun1985 Tentang PBB (avaliação oficial de masih menggunakan) UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (BM). Pada tahun 1994, empat dari kelima undang-undang di atas kemudian mengalami perubahan dengan mengubah beberapa pasal yang dipandang perlu dengan undang-undang, yaitu: UU No.6 Tahundi 1983 diubah dengan UU No. 9 Tahun 1994 UU No. 7 Tahun 1983 diubah Dengan UU No. 10 Tahun 1994 UU No. 8 Tahun 1983 diubah dengan UU No. 11 Tahun 1994 UU No. 12 Tahun 1985 diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994 Kemudian pada tahun 1997 pemerintah membuat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan masalah perpajakan Untuk mendukung undang-undang yang sudah ada, yaitu: UU No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian dan Sengketa Pajak UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Adanya perkembangan ekonomi dan masyarakat yang terus menerus dan untuk memberikan rasa keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak, maka pada tahun 2000 pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan, yaitu: UU No. 16 Tahun 2000 tentang KUP UU No. 17 Tahun 2000 tentang PPh UU No. 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM UU No. 19 Tahun 2000 tentang PPSP UU No. 21 Tahun 2000 tentang BPHTB UU No. 34 Tahun 2000 tentang PDRD serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai. Kemudian pada tahun 2002, dengan menimbang bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak belum merupakan badan peradilan yang berpuncak de Mahkamah Agung maka dibentuklah suatu Pengadilan Pajak dengan UU No. 14 Tahun 2002 sebagai pengganti UU No. 17 Tahun 1997. Perubahan terakhir undang-undang perpajakan baru - Baru ini dilakukan pada tahun 2007 dan 2008 yang menghasilkan UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang berlaku mulai tahun 2008 dan UU PPh No. 36 Tahun 2008 yang berlaku mulai tahun 2009. Namun, dilatarbelakangi adanya sunset política beberapa waktu lalu, maka UU KUP diperbaharui Lagi dengan adanya UU No. 16 Tahun 2009 sebagai penetapan Perpu No. 5 Tahun 2008 yang hanya mengubah satu bunyi ketentuan Pasal 37A ayat (1) UU KUP No. 28 Tahun 2007.UU PPNPPNBM No. 42 tahun 2009 yg berlaku I Abril de 2010. Nah, sekarang sudah tahu kan sejarah pajak di Indonesia itu seperti apa oleh. Categorias Kusuma Dewi

No comments:

Post a Comment